- Risk Transfer
atau memindahkan resiko, contoh: asuransi jiwa konvensional - Risk Sharing
atau berbagi resiko, contoh: asuransi jiwa syariah
AJ Konvensional | AJ Syariah |
Pengalihan resiko finansial dari tertanggung ke penanggung | Berbagi resiko finansial diantara peserta |
Perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung | Perusahaan asuransi bertindak sebagai operator atau pengelola dana yang berasal dari peserta |
Transfer of fund/ pemindahan dana | Pool of fund/kumpulan dana |
Premi = Pendapatan Klaim = Biaya |
Premi ≠ Pendapatan Klaim ≠ Biaya |
Dalam Asuransi Jiwa Konvensional, Penanggung adalah perusahaan asuransi. Pemegang polis adalah orang/badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung. Tertanggung adalah orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi. Premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada Penanggung ssuai perjanjian. Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang akan dibayarkan kepada pemegang polis/ahli waris.
Sedangkan dalam Asuransi Jiwa Syariah, Penanggung bertindak sebagai pengelola dana dari peserta, baik tabarru' maupun tabungan yang dikelola sesuai ketentuan syariah. Tertanggung/Peserta berkewajiban membayar premi termasuk menghibahkan sebagian untuk dana tabarru' yang dikelola Penanggung dan berhak atas manfaat sesuai kesepakatan dengan perusahaan asuransi. Premi/kontribusi, dikelola sebagai dana kumpulan/pooled fund.
Bagi anda yang ingin dibuatkan proposal asuransi jiwa konvensional, bisa mengirimkan data berupa:
Nama;
Usia:
Jenis kelamin:
Status merokok:
ke alamat email asuransi.murni@gmail.com
Terimakasih
Fatikha Floressya Arifin
HP: 083834808015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar