Kamis, 13 Desember 2012

Asuransi Jiwa Konvensional vs Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi adalah cara terbaik mengalihkan resiko, terdapat dua cara mengalihkan resiko, yaitu:

  • Risk Transfer
    atau memindahkan resiko, contoh: asuransi jiwa konvensional
  • Risk Sharing
    atau berbagi resiko, contoh: asuransi jiwa syariah
AJ Konvensional AJ Syariah
Pengalihan resiko finansial dari tertanggung ke penanggung Berbagi resiko finansial diantara peserta
Perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung Perusahaan asuransi bertindak sebagai operator atau pengelola dana yang berasal dari peserta
Transfer of fund/ pemindahan danaPool of fund/kumpulan dana
Premi = Pendapatan
Klaim = Biaya
Premi  Pendapatan
Klaim  Biaya

Dalam Asuransi Jiwa Konvensional, Penanggung adalah perusahaan asuransi. Pemegang polis adalah orang/badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung. Tertanggung adalah orang yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi. Premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada Penanggung ssuai perjanjian. Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang akan dibayarkan kepada pemegang polis/ahli waris.

Sedangkan dalam Asuransi Jiwa Syariah, Penanggung bertindak sebagai pengelola dana dari peserta, baik tabarru' maupun tabungan yang dikelola sesuai ketentuan syariah. Tertanggung/Peserta berkewajiban membayar premi termasuk menghibahkan sebagian untuk dana tabarru' yang dikelola Penanggung dan berhak atas manfaat sesuai kesepakatan dengan perusahaan asuransi. Premi/kontribusi, dikelola sebagai dana kumpulan/pooled fund.

Bagi anda yang ingin dibuatkan proposal asuransi jiwa konvensional, bisa mengirimkan data berupa:
Nama;
Usia:
Jenis kelamin:
Status merokok:

ke alamat email asuransi.murni@gmail.com
Terimakasih


Kode Agen: 397525 
No. Lisensi AAJI: 11548924 
Pin: 2ABFB5FE 
Whatsapp: 085648566303
HP: 083834808015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar